BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bank di Indonesia
terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI
No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Konvensional sebenarnya
berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti
pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya
berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan).
Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah
disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian
menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan
riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena
mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja
dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang
perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut
jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1
ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa
memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak. Besarnya
bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang
baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang
diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional,
yaitu:
1. Metode bunga telah lama
dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan
dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2. Bank Konvensional lebih
kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3. Nasabah terbiasa dengan
metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4. Persaingan antar bank
lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5. Peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional,
sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga
mempunyai kelemahan, yaitu:
1.
Faktor manajemen yang
ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang
berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.
Kredit bermasalah karena
prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada
grup sendiri dan kalangan tertentu
3.
Praktik curang seperti
bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.
Praktik spekulasi yang
terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
b.
Bank Syariah
- Sejarah bank syariah
Perbankan syariah
pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya
kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan
fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk
sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit
Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini
berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep
serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga,
sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara
langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan
para penabung.
Masih
di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan
diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak
disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank
(IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang
tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut
adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek
pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB
menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara
tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan
negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di
Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank
of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank
(1979). Dia Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims
Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk
menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor
perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan
dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga
ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB
kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002
dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di
Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Perkembangannya
Bank syariah di
Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu
lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada
tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh
salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang
jelas.
Hingga tahun 2007
terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia,
Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah
memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar
seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini
telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah
diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang
terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah
nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong
pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang
impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun
dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah
dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah?
2. Apa saja produk dan jasa yang dihasilkan dari bank konevensional
dan bank syariah?
1.3 TUJUAN
Adapun beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain:
1.
Untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah BLKL
2.
Untuk mengetahui perbedaan
tentang bank konvensional dan bank syariah
1.4 MANFAAT
1. Agar pembaca mengetahui apa saja kegiatan yang dilakukan di bank
konvensional dan bank syariah
2. Sebagai pembelajaran bagi kami dalam menyusun sebuah makalah
3. Dapat membedakan antara bank konvensional dan bank syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BANK KONVENSIONAL
1.
Pengertian Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Martono (2002)
menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan
dua metode.
Macam-macam metode:
Martono (2002)
menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan
dua metode:
a.
Menetapkan bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpanan seperti tabungan,deposito berjangka, maupun produk
pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
b.
Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank
menggunakan atau menerapakan berbagaibiaya dalam nominal atau prosentase
tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebutfee based.
2. Ciri-Ciri
Bank konvensional
Ciri-ciri bank konvensional yaitu:
a.
Pada bank
konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah
memperolehimbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan
pemegang sahamadalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku
bunga simpanandan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Dilain pihakkepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga
yang rendah(biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga
pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini
bankkonvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
b.
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat
antara Pemegang Saham, Pengelola Bankdan Nasabah karena masing-masing pihak
mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
3.
Macam-macam prouk
konvensional
Macam-macam
produk ban konvensional yaitu:
a. Giro ( Demand Deposit)
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro
(bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative
rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
b. Tabungan ( Saving)
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang
rekening akan diberikan bunga.
c. Deposito ( Deposit )
Simpanan
pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat
jatuh tempo simpanan. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-jenis deposito, yaitu:
1)
Deposito Berjangka (time
deposit)
Merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik
individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6,12 bulan)
2) Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
Merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk
sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
3)
Deposit
On Call
Merupakan
deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan
atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran
bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan,
deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.
4. Contoh-contoh
bank konvensional
·
Bank Central Asia
·
Bank Negara Indonesia
·
Bank Rakyat Indonesia
·
Bank Mandiri
B.
BANK SYARIAH
1.
Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah
Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Prinsip Bank
syariah:
1.
Prinsip Kegiatan Operasional Bank Syari’ah terdiri dari :
Ø Wadi’ah
Perjanjian antara
pemilik barang/atau uang dengan penyimpan (termasuk bank) dimana pihak
penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang/uang yang
dititipkannya.
Ada 2 jenis wadia’ah ini yaitu:
o Wadi’ah amanah
Pihak penyimpan tidak
bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang
tidak diakaibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan.
o Wadi’ah Dhamanan
pihak penyimpan dengan atau tanpa ijin
pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung
jawab atas kerusakan dan kehilangan barang/uang yang disimpan. Semua manfaat
dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak
penyimpan.
Ø Mudharabah
Perjanjian antara
pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh
pendapatan atau keuntungan.
jenis Mudharabah:
o Mudharabah Mutlaqah: Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola
modal
Mudharabah Muqayyadah: Shahibul maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi
mudharib.
Musyarakah: Perjanjian kerjasama
antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai
suatu usaha.
Murabahah: Persetujuan jual beli
suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati
bersama.
Ijarah: Perjanjian antara
pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfatkan barang
tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
Setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan pada pemiliknya.
Ta’jiri: sama dengan ijarah,
tetapi pada akhir masa sewa barang dijual pada penyewa dengan harga yang
disepakati bersama
Sharf: Kegiatan jual beli mata
uang dengan mata uang lainnya
Qard: Pinjaman dari bank
(muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan
jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas
pinjaman kepada muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dapat dilakukan secara
angsuran ataupun sekaligus.
Qard Ul Hasan: Perjanjian pinjam meminjam
uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerima pinjaman.
Bai Al Dayn: Perjanjian jual beli
secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang
dan jasa
Kafalah: Jaminan yang diberikan
oleh satu pihak kepada pihak lain dimana pihak pemberi jaminan bertanggung
jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu
yang menjadi hak penerima jaminan.
Rahn: Menjadikan barang
berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban
Salam: perjanjian jual beli
barang pesanan (muslim fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual
(muslamilaih)
Hiwalah: Pengalihan kewajiban
dari satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
Ujr: imbalan yang diberikan
atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
Wakalah: Perjanjian pemberian kuasa kepd pihak lain yang ditunjuk untuk
mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas/kerja atas nama pemberi kuasa.
Contoh-Contoh Bank Syariah:
Bank Syariah
Bank Mandiri Syariah
Bank Negara Indonesia Syaiah
Bank Muamalat
BAB
III
KESIMPULAN
Menurut Hermansyah,
bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan,
badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga
pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya.
Perbankan syariah
atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam.
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu yang menjadi kebiasaan.
Perbandingan antara Bank Syariah
dengan Bank Konvensional:
Bank syariah:
1. Melakukan investasi yang halal – halal saja.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
3. Profit dan falah oriented.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
5.
Penghimpunan dan
penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.
Bank konvensional:
1. Investasi yang halal dan haram.
2. Memakai perangkat bunga.
3. Profit oriented.
4. Hubungan dengan nasabah dalam dalam bentuk hubungan
debitor – kreditor.
5. Tidak terdapat dewan sejenis.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman
jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya
yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.