Senin, 01 Desember 2014

Makalah Bank Lembaga Keuangan dan Lainnya

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak. Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.    Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.    Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.    Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.    Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.    Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
1.       Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.       Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.       Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.       Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.

b.      Bank Syariah
-          Sejarah bank syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.


         Perkembangannya
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Apa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah?
2.      Apa saja produk dan jasa yang dihasilkan dari bank konevensional dan bank syariah?

1.3  TUJUAN
Adapun beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain:
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah BLKL
2.      Untuk mengetahui perbedaan tentang bank konvensional dan bank syariah
1.4  MANFAAT
1.      Agar pembaca mengetahui apa saja kegiatan yang dilakukan di bank konvensional dan bank syariah
2.      Sebagai pembelajaran bagi kami dalam menyusun sebuah makalah
3.      Dapat membedakan antara bank konvensional dan bank syariah















BAB II
PEMBAHASAN
A.    BANK KONVENSIONAL
1.       Pengertian Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode.

Macam-macam metode:
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode:
a.       Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan,deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
b.              Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagaibiaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebutfee based.

2.      Ciri-Ciri Bank konvensional
Ciri-ciri bank konvensional yaitu:
a.       Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperolehimbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang sahamadalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanandan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihakkepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah(biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bankkonvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
b.              Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bankdan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
3.              Macam-macam prouk konvensional
Macam-macam produk ban konvensional yaitu:
a.       Giro ( Demand Deposit)  
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
b.      Tabungan ( Saving)   
Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
c.       Deposito ( Deposit )  
Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga. Jenis-jenis deposito, yaitu:
1)   Deposito Berjangka (time deposit) 
Merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu maupun institusi untuk  jangka waktu tertentu (1,3,6,12 bulan)
2)   Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) 
Merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain.
3)   Deposit On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.

4.      Contoh-contoh bank konvensional

·         Bank Central Asia
·         Bank Negara Indonesia
·         Bank Rakyat Indonesia
·         Bank Mandiri


B.     BANK SYARIAH

1.         Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Prinsip Bank syariah:
1.             Prinsip Kegiatan Operasional Bank Syari’ah terdiri dari :
Ø  Wadi’ah
Perjanjian antara pemilik barang/atau uang dengan penyimpan (termasuk bank) dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang/uang yang dititipkannya.
Ada 2 jenis wadia’ah ini yaitu:
o   Wadi’ah amanah
Pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakaibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan.
o   Wadi’ah Dhamanan
pihak penyimpan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang/uang yang disimpan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penyimpan.

Ø  Mudharabah
Perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
jenis Mudharabah:
o   Mudharabah Mutlaqah: Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal
Mudharabah Muqayyadah: Shahibul maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib.
Musyarakah: Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha.
Murabahah: Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
Ijarah: Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan pada pemiliknya.
Ta’jiri: sama dengan ijarah, tetapi pada akhir masa sewa barang dijual pada penyewa dengan harga yang disepakati bersama
Sharf: Kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang lainnya
Qard: Pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
Qard Ul Hasan: Perjanjian pinjam meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerima pinjaman.
Bai Al Dayn: Perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa
Kafalah: Jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dimana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
Rahn: Menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban
Salam: perjanjian jual beli barang pesanan (muslim fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih)
Hiwalah: Pengalihan kewajiban dari satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
Ujr: imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
Wakalah: Perjanjian pemberian kuasa kepd pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas/kerja atas nama pemberi kuasa.
Contoh-Contoh Bank Syariah:
Bank Syariah
Bank Mandiri Syariah
Bank Negara Indonesia Syaiah
Bank Muamalat





BAB III
KESIMPULAN
Menurut Hermansyah, bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat  bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang  dimilikinya.
Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Perbandingan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional:
Bank syariah:
1.      Melakukan investasi yang halal – halal saja.
2.      Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
3.      Profit dan falah oriented.
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
5.      Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.   
Bank konvensional:
1.      Investasi yang halal dan haram.
2.      Memakai perangkat bunga.
3.      Profit oriented.
4.      Hubungan dengan nasabah dalam dalam bentuk hubungan debitor – kreditor.
5.      Tidak terdapat dewan sejenis.

Minggu, 30 November 2014

Nasi Tim ayam

Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat nasi tim ayam :
Nasi tim ayam:
400 gram beras
1 ekor ayam, potong jadi 2
150 gram jamur merang, bersihkan, belah jadi 2
1 1/2 liter air
6 siung bawang putih, cincang
3 sendok makan kecap asin
1 sendok teh minyak wijen
1 sendok teh merica bubuk
1 sendok teh garam
100 cc kaldu ayam

Kuah ayam:
500 cc kaldu ayam
150 gram sawi pok choy
1/2 sendok teh merica bubuk
1 sendok teh garam
1/4 sendok teh bumbu penyedap

Sambal cuka:
5 buah cabai merah
3 siung bawang putih
1/2 sendok teh garam
1 sendok teh cuka
1/2 sendok teh gula pasir
25 cc air

Cara membuat nasi tim ayam :
Nasi tim ayam : didihkan air, masukkan ayam, rebus hingga ayam lunak, lalu angkat ayamnya, tiriskan, ambil dagingnya dan potong-potong berbentuk dadu. Gunakan kaldu ayam untuk memasak nasi hainan dan kuah ayam.
Tumis 1/2 resep bawang putih sampai harum, masukkan potongan daging ayam, jamur merang, 1/2 resep merica bubuk, kecap asin, dan minyak wijen, aduk rata.
Tambahkan kaldu ayam, aduk rata, masak hingga agak kental, lalu angkat, sisihkan.
Tumis 1/2 resep bawang putih, lalu masukkan beras yang telah dicuci bersih, 1/2 resep merica bubuk, dan garam, aduk rata, angkat, lalu bagi menjadi 6 bagian.
Bagi tumisan daging ayam menjadi 6 bagian, lalu masing-masing diletakkan pada dasar mangkuk, tambahkan di atasnya 1 bagian adonan beras.
Tuang 100 cc kaldu ayam pada setiap mangkuk, lalu kukus hingga matang.
Kuah ayam: didihkan kaldu ayam, masukkan merica bubuk, garam, dan bumbu penyedap, aduk rata, lalu masukkan sawi pok coy, segera angkat setelah mendidih.
Sambal cuka : cabai merah dipotong kasar, rebus sebentar, angkat, tiriskan.
Haluskan bawang putih dan cabai merah, lalu tambahkan garam, cuka, gula, dan air, aduk rata.
Porsi untuk 6 Orang
Demikian cara membuat nasi tim ayam, cukup simple kan selamat mencoba. :D
sumber